BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Trafficking
merupakan suatu permasalahan lama yang kurang mendapatkan perhatian sehingga
keberadaannya tidak begitu nampak di permukaan padahal dalam prakteknya sudah
merupakan permasalahan sosial yang berangsur angsur menjadi suatu kejahatan
masyarakat dimana kedudukan manusia sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dari
trafficking. Selain masalah utama Kurangnya upaya hukum pencegahan yang kuat
bagi para pelaku, masalah ini juga didasari oleh lemahnya tingkat kesadaran
masyarakat untuk mengerti dan paham akan adanya bahaya yang ditimbulkan dari
praktek trafficking.
Lemahnya tingkat kesadaran masyarakat ini tentunya akan
semakin memicu praktik trafficking untuk terus berkembang. Dalam hal ini maka
selain mendesak pemerintah untuk terus mengupayakan adanya bentuk formal upaya
perlindungan hukum bagi korban trafficking dan tindakan tegas bagi pelaku maka
diperlukan juga kesadaran masyarakat agar masyarakat juga berperan aktif dalam
memberantas praktek trafficking sehingga tujuan pemberantasan trafficking dapat
tercapai dengan maksimal dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah
dan masyarakat.
Di Indonesia masalah perdagangan orang masih menjadi salah
satu ancaman besar dimana setiap tahun hampir ribuan perempuan dan anak di
Indonesia yang harus menjadi korban trafficking yang terkadang tidak pernah
merasa bahwa dirinya adalah korban, pemasalahan ini bukanlah masalah baru dan
tidak hanya terjadi di Indonesia saja melainkan di negara-negara lain juga
terjadi.
B. Rumusan
Masalah
Ø Apa
itu Traffeking?
Ø Bagaimanakah bentuk-bentuk Traffiking?
Ø Apakah faktor pendorong hingga
terjadinya Traffiking?
Ø Bagaimanakah dampak-dampak Traffiking?
Ø Bagaimanakah upaya-upaya penanganan
Traffiking?
Ø Bagaimanakah contoh Traffiking?
C. Tujuan Penulis
Agar
kita semua bias memahami dan mengatasi permasalahan
Traffiking untuk masa depan anak bangsa agar tidak di perbudak oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab.
BAB II
TRAFFIKING ATAU PERDAGANGAN MANUSIA
A.
Pengertian
Traffiking
Traffiking adalah salah satu bentuk kekerasan
yang dilakukan terhadap anak dan juga perempuan, yang menyangkut kekerasan
fisik,mental dan atau seksual. Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan,
pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau
penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun
memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual,
perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Berdasarkan hal
ini, dapat diketahui bahwa proses trafficking adalah perekrutan, pengangkutan,
pemindahan, penampungan (penyekapan), penerimaan.
Perdagangan
orang merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang
mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi,
pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya.
Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking
in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang
berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual, dan sangat
rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi
penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu
akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.
B. Bentuk-Bentuk Traffiking
Ada
beberapa bentuk trafiking manusia yang terjadi pada perempuan dan anak-anak.
Dan ini seringkali menjadi alasan utama trafficking.
Ø Pembantu Rumah Tangga (PRT), baik di
luar ataupun di wilayah Indonesia. PRT baik yang di luar negeri maupun yang di
Indonesia di trafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk: jam
kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar
atau yang dikurangi, kerja karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun
psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan
tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya.
Ø Trafiking/penjualan Bayi, baik di
luar negeri ataupun di Indonesia. Beberapa buruh migran Indonesia (TKI) ditipu
dengan perkawinan palsu saat di luar negeri dan kemudian mereka dipaksa untuk
menyerahkan bayinya untuk diadopsi ilegal. Dalam kasus yang lain, ibu rumah
tangga Indonesia ditipu oleh PRT kepercayaannya yang melarikan bayi ibu
tersebut dan kemudian menjual bayi tersebut ke pasar gelap.
Ø Bentuk Lain dari Kerja Migran, baik
di luar ataupun di wilayah Indonesia. Meskipun banyak orang Indonesia yang
bermigrasi sebagai PRT, yang lainnnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang
tidak memerlukan keahlian di pabrik, restoran, industri cottage, atau toko
kecil. Beberapa dari buruh migran ini ditrafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang
dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali.
Banyak juga yang dijebak di tempat kerja seperti itu melalui jeratan hutang,
paksaan, atau kekerasan.
Ø Penari, Penghibur & Pertukaran
Budaya, terutama di luar negeri. Perempuan dan anak perempuan dijanjikan
bekerja sebagai penari duta budaya, penyanyi, atau penghibur di negara asing.
Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di
industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.
Ø Pengantin Pesanan, terutama di luar
negeri. Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai istri
dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus
semacam itu, para suami mereka memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja untuk
keluarga mereka dengan kondisi mirip perbudakan atau menjual mereka ke industri
seks.
Ø Kerja Paksa Seks & Eksploitasi
seks, baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia. Dalam banyak kasus,
perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, PRT, pekerja
restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian
dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Dalam
kasus lain, berapa perempuan tahu bahwa mereka akan memasuki industri seks
tetapi mereka ditipu dengan kondisi-kondisi kerja dan mereka dikekang di bawah
paksaan dan tidak diperbolehkan menolak bekerja.
Ø Beberapa Bentuk Buruh atau Pekerja
Anak, terutama di Indonesia. Beberapa (tidak semua) anak yang berada di jalanan
untuk mengemis, mencari ikan di lepas pantai seperti jermal, dan bekerja di
perkebunan telah ditrafik ke dalam situasi yang mereka hadapi saat ini.
C. Dampak-Dampak Traffiking
Dari segi psikis, mayoritas para korban
mengalami stress dan depresi akibat apa yang mereka alami. Seringkali para
korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari kehidupan sosial. Bahkan,
apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung untuk mengasingkan diri dari
keluarga. Para korban seringkali kehilangan kesempatan untuk mengalami perkembangan
sosial, moral, dan spiritual. Sebagai bahan perbandingan, para korban
eksploitasi seksual mengalami luka psikis yang hebat akibat perlakuan orang
lain terhadap mereka, dan juga akibat luka fisik serta penyakit yang
dialaminya. Hampir sebagian besar korban diperdagangkan di lokasi yang berbeda
bahasa dan budaya dengan mereka. Hal itu mengakibatkan cedera psikologis yang
semakin bertambah karena isolasi dan dominasi. Ironisnya, kemampuan manusia
untuk menahan penderitaan yang sangat buruk serta terampasnya hak-hak mereka
dimanfaatkan oleh “penjual” mereka untuk menjebak para korban agar terus
bekerja. Mereka juga memberi harapan kosong kepada para korban untuk bisa bebas
dari jeratan perbudakan.
Para korban perdagangan manusia mengalami banyak hal yang
sangat mengerikan. Perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat
berpengaruh terhadap kehidupan para korban. Tidak jarang, dampak negatif hal
ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban.
Dari segi fisik, korban perdagangan manusia sering sekali
terjangkit penyakit. Selain karena stress, mereka dapat terjangkit penyakit
karena situasi hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak besar terhadap
kesehatan. Tidak hanya penyakit, pada korban anak-anak seringkali mengalami
pertumbuhan yang terhambat.
Sebagai contoh, para korban yang dipaksa dalam perbudakan
seksual seringkali dibius dengan obat-obatan dan mengalami kekerasan yang luar
biasa. Para korban yang diperjual-belikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik
akibat kegiatan seksual atas dasar paksaan, serta hubungan seks yang belum
waktunya bagi korban anak-anak. Akibat dari perbudakan seks ini adalah mereka
menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, termasuk
diantaranya adalah HIV / AIDS. Beberapa korban juga menderita cedera permanen
pada organ reproduksi mereka
D.
Factor-Faktor
yang menyebabkan hal ini terjadi
Faktor utama maraknya
trafficking terhadap perempuan dan anak perempuan adalah kemiskinan. Saat ini
37 juta penduduk indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sejumlah 83%
keluarga perkotaan dan 99% keluarga pedesaan membelanjakan kurang dari Rp 5.000
/hari. salah satunya adalah lemahnya penegakan hukum dalam bidang human
trafficking,” kata Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas
Perempuan Kunti Tridewiyanti di Hotel Sofyan, Senin (11/7/2011). Hal itu
disampaikan dalam seminar bertajuk ‘Peran Pemerintah dan Masyarakat Sipil Dalam
Memutus Mata Rantai Perdagangan Anak’, di Hotel Sofyan, Jl Cut Meutia No 9,
Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2011). Kunti mengatakan, ketentuan mengenai
human trafficking telah diatur dalam UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak
Perdagangan Orang. “Tapi masalah ini belum selesai karena UU ini belum
mengungkap kompleksitas persoalan human trafficking,” sambungnya.
Masalah lainnya adalah sosialisasi mengenai UU tersebut juga masih minim,
sehingga banyak yang belum mengenalnya. Kunti meminta polisi, hakim dan
penuntut umum konsisten dalam upaya pemberantasan perdagangan manusia tersebut.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan mengatakan penghasilan yang
dihasilkan dari industri perdagangan anak ini adalah sebesar Rp 26-32 triliun.
Dari 1.022 kasus perdagangan orang di Indonesia, 40 persennya merupakan
perdagangan anak.
Faktor lain terjadinya Traffiking khususnya di
Indonesia
Ø Pendidikan, 15%
wanita dewasa buta huruf dan separuh dari anak remaja tidak masuk sekolah
memberikan peluang untuk menjadi korban trafficking.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak banyak diketahui hubungan antara
kekerasan dalam rumah tanggga dan kekerasan seksual. Tetapi, sekitar separuh,
dari anak-anak yang dilacurkan pernah mendapatkan kekerasan seksual
sebelumnya
Ø Kondisi sosial budaya keluarga
dan masyarakat Indonesia sebagian besar yang patriarkhis. Eksploitasi
seksual anak merupakan hal yang sulit apabila sdah terperangkap akan sulit
untuk keluar. Menjerumuskan anak pada eksloitasi seksual hanya membutuhkan
waktu singkat dan relatif murah tetapimemulihkan mereka dari situasi
tersebutmembutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar, terlebih lagi mereka
yang mengalami trauma. Anak-anak yang telah memperoleh stigma buruk, sulit
diterima masyarakat.
Ø Perubahan
globalisasi dunia, Indonesia tidak luput dari pengaruh keterbukaan dan kemajuan
diberbagi aspek teknologi, politik, ekonomi, dan sebagainya. Dan kemajuan tersebut
membawa perubahan pula dari segi-segi kehidupan sosial dan budaya dipacu oleh
berbagai kemudahan informasi. Berkaitan dengan perkembangan tersebut Indonesia
menjadi sasaran perdangangan seks terhadap perempuan dan anak perempuan. Hal
ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah sehingga peraturan dan
hokum lebih lemah untuk menghapuskan eksploitasi seks terhadap perempuan dan
anak perempuan.
E. Pelanggaran nilai masalah sosial trafficking
Banyaknya kasus-kasus yang sedang melanda negeri kita ini Indonesia
diantaranya masalah yang menimpa manusia itu sendiri dimana kita kenal dengan
istilah trafficikng atau perdagangan manusia diantaranya
mendominasi anak dan perempuan. Kehidupan dimasyarakat pun sayarat dengan nilai
dan norma yang harus ditaati dan dipatuhi sebagai wujud makhluk sosial,
kehidupan di masyarakatpun tidak luput dari masalah yang menimpa
indivudu-individu anggotanya hal ini dapat mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan
di masyarakat contohnya masalah trafficikingyang dapat memfokuskan
perhatian, beberapa nilai yang dilanggar diantaranya ialah :
Ø Keharmonisan keluarga
Jika ada salah satu anggota keluarganya yang menjadi
korban trafficking maka akan memunculkan disharmoni keluarga
atau ketidak harmonisan keluarga anatara masing-masing anggota, memicu depresi
dan frustasi. Kondisi semacam ini menyebabkan keberadaan orang tua hanya hadir
secara fisik namun tidak hadir secara emosional.
Ø Anggapan
manusia lebih rendah kemulyaannya dari pada binatang
Korban perdagangan manusia yang dijadikan wanita pemuas nafsu para
laki-laki akan mendapat label pandangan negatif oleh masyarakat bahwa martabat
dan kedudukannya tidak sebaik binatang, begitupun para penyalurnya ia adalah penjahat
kelas kakap yang harus dihukum seberat mungkin karena telah melakukan
pelanggaran ham dan beberapa pasal KUHP.
Ø Kebahagiaan
lahir dan batin
Bagi para anak-anak yang menjadi korban biasanya mereka akan dijadikan
budak atau peminta-minta yang diatur oleh orang yang membelinya, kegiatan ini
sudah merampasa kabahagiaan lahir batin seorang anak, waktu bersama keluarga,
bermain dan belajar mereka tinggalkan hanya untuk melakukan kegiatan yang sudah
diatur wajib dijalankan jika tidak maka ia akan mendapat siksaan dari yang
membeli. Begitupun sama nasibnya dengan perempuan yang dipaksa menjadi PSK
harus melayani para pelanggannya.
Ø Nilai-nilai
kesusilaan
Korban trafficking ini biasanya dijadikan sebagai pekerja seks
komersial (PSK) untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang, yang melakukan
suatu pekerjaan tidak bermoral yang bertentangan dengan nilai kesusilaan
dimasyarakat atau norma yang
mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani
manusia. Cap buruk (stigma) sebagai orang yang kotor, hina dan
tidak bermartabat. Lain hal nya dengan orang yang memperkerjakan mereka dan
mendapat keuntungan tidaka akan mendapat cap demikian akan tetapi melanggar
norma tersebut.
Ø Norma hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis
yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya,
yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Sumbemya
ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Dalam kasus ini
yang melanggar norma hukum ialah orang yang menjadi penyalur anak-anak atau
wanita yang akan dijual maka sanksi yang ia harus terima ialah hukuman penjara,
denda bahkan bisa sampai hukuman mati.
Ø Nilai agama
Merupak nilai yang berada dalam
masyarakat yang berhubungan antara manusia dan tuhan, kaitannya dengan
melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya yang diwujudkan dalam amal
perbuatan di dunia maupun di akhirat. Hendaknya sebagai manusia yang memilki
iman tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti mencuri,
mabuk-mabukan, berzina, melakukan penyiksaan sehingga merugikan orang lain dan
lain sebagainya. Dalam hal ini kasus trafficking termasuk dalam pencorengan
nilai agama dari segi para korban dimana perempuan dipaksa melakukan hubungan
seks dengan lawan jenis bukan dengan muhrimnya termasuk perbuatan dosa besar.
Orang yang memperkerjakan mereka juga termasuk kedalam melakukan tindak
pelanggaran yaitu penyiksaan dan dosa pula.
Ø Nilai
social
Nilai sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan
kita terhadap sesama manusia di lingkungan kita. Nilai ini tercipta karena
manusia sebagai mahkluk sosial. Manusia harus menjaga hubungan diantara
sesamannya, hubungan ini akan menciptakan sebuah keharmonisan dan sikap saling
membantu. Nilai sosial terbentuk bila orientasi (arah) penilaian tertuju
pada hubungan antarmanusia, yang menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang
luhur. Pelanggaran nilai dalam kasus trafficking ini
menyangkut ketidak setaraan perlakuan terhadap sesama manusia, faktanya trafficking disini
ada yang dijadikan budak
F. Upaya Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan
dan Mengatasi Human Trafficking
Perdagangan orang, khususnya
perempuan sebagai suatu bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya
memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya
dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan
pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum
seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang
terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non
pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling
bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing
dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun juga penanganan
kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran bagi upaya
pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan secara terpadu. Hal ini
bertujuan untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan dalam
hokum.
Dalam
pemberantasan tindak pidana tersebut, pemerintah juga dituntut untuk berperan
aktif agar praktek perdagangan manusia bisa dihapuskan dan mampu mengangkat
harga diri manusia yang seharusnya tidak untuk diperjual belikan. Berikut
merupakan upaya pemerintah dalam upaya pencegahan dan mengatasi human
trafficking:
Ø Gencar dilakukan adalah melakukan kerjasama lintas sektor dengan LSM-LSM
yang peduli terhadap masalah tersebut.
Ø Disahkannya secara legal Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur dengan jelas tentang hak anak untuk
dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, serta sanksi pidana
bagi pelanggaran terhadap hak tersebut.
Ø Adanya Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan sebagai focal
point-nya.
Ø Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terdapat
sedikitnya 4 instrumen internasional lain yang mengatur tentang trafficking
atau perdagangan anak (dan perempuan), dan 4 instrumen nasional yaitu UU
Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Hukum
Pidana.
Ø Organisasi dunia ILO ini berdasarkan pada satu asumsi bahwa
perdagangan perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia,
dimana perempuan atau anak perempuan dipaksa untuk bekerja dalam kegiatan seks
yang melanggar harkat dan martabatnya sebagai manusia, melanggar moral dan
kultur umat manusia (Pasal 29 konvensi ILO).
Ø Berpedoman pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (PTPPO).
Ø Memperluas sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.
Ø Perlindungan anak (UU No. 23 Tahun 2003).
Ø Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara
dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO).
Ø Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan
Anak (Kepres No. 88/2002).
Ø Pembentukkan Gugus Tugas PTPPO terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan
masyarakat (PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan TPPO ).
Ø Penyusunan draft Perda Trafficking.
G. Upaya Masyarakat Untuk ikut serta membantu mengatasi masalah
traffiking
Ø Mengadopsi
anak merupakan kegiatan paling efektif untuk meminimalisir tindak perdagangan
anak-anak tentunya dengan sistem yang ketat adanya survey kehidupan terlebih
duhulu bagi yang akan mengadopsi kemudian termasuk layak atau tidakah sebagai
orang yang mengadopsi sehingga nanti anak tersebut yang akan diadopsi
benar-benar mendapatkan kehidupan yang layak.
Ø Orang
tua selaku masyarakat disini pun bertanggung jawab harus memberikan kehidupan
yang layak, pendidikan yang optimal, kasih sayang dan perhatian penuh terhadap
anak-anaknya. Memberikan pelajaran agama sedini mungkin kepada anaknya sehingga
apa yang ia lakukan dapat diseleksi oleh dirinya apakah baik atau tidak.
Ø Banyak
masyarakat yang peduli terhadap masalah trafficking dan melakukan
beberapa gerakan peringatan “stop human trafficking” diberbagai daerah.
H. Upaya yang dilakukan kedepan untuk
pencegahan Human Trafficking
Ø Penyadaran masyarakat untuk mencegah trafficking melalui sosialisasi kepada
berbagai kalangan (Camat, Kepala Desa/Lurah,Guru, Anak Sekolah).
Ø Memperluas peluang kerja melalui
pelatihan keterampilan kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi dan lain-lain.
Ø Peningkatan partisipasi pendidikan anak-anak baik formal maupun informal.
Ø Kerjasama lintas kabupaten/provinsi dalam rangka pencegahan dan penanganan
trafficking.
Kewajiban masyarakat dalam mencegah human trafficking yaitu
wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak
pidana perdagangan orang dengan memberikan informasi/laporan adanya tindak
pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib. Dan dalam melakukan hal
tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.
I.
DATA
DAN FAKTA
Ø Negara yang pemerintahannya
sepenuhnya mematuhi Perlindungan standar minimum Korban Perdagangan (TVPA /
Trafficking and Violence Protection Act ; UU Perdagangan manusia dan
Perlindungan Kekerasan)
Ø Negara yang pemerintahannya tidak
sepenuhnya sesuai dengan standar minimumTVPA, tetapi membuat upaya yang
signifikan untuk membawa diri menjadi sesuai dengan standar tersebut
v Jumlah mutlak korban bentuk parah
perdagangan sangat signifikan atau secara signifikan meningkat.
v Ada kegagalan untuk memberikan bukti
dari upaya yang meningkat untuk memerangibentuk parah perdagangan manusia dari
tahun sebelumnya.
v Penentuan bahwa suatu negara
melakukan upaya yang signifikan untuk menyesuaikan Diri sesuai dengan standar
minimum didasarkan pada komitmen negara untuk mengambil langkah-langkah masa
depan tambahan selama tahun depan .
Ø Negara yang pemerintahannya tidak
sepenuhnya memenuhi standar minimum dan tidak membuat upaya yang signifikan
untuk melakukannya.
J.
IKHTISAR Trafficking in Persons
Report – Indonesia 2012
Ø Indonesia adalah negara sumber
utama, tujuan dan transit bagi perdagangan seks dan kerja paksa bagi perempuan,
anak-anak, dan pria.
Ø Masing-masing dari 33 provinsi di
Indonesia merupakan daerah sumber dan tujuan perdagangan manusia.
Ø Daerah sumber yang paling signifikan
adalah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan
Banten.
Ø Sejumlah besar pekerja migran
Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa dan terjerat utang di negara-negara
Asia dan Timur Tengah yang lebih maju , khususnya Arab Saudi, Malaysia,
Singapura, Taiwan, dan Hong Kong.
Ø Diperkirakan 4,3 juta pekerja migran
legal dan 1,7 juta pekerja illegal asal Indonesia bekerja di luar negeri,
termasuk 2,6 juta pekerja diperkirakan di Malaysia dan 1,8 juta di Timur
Tengah.
Ø Arab Saudi merupakan negara tujuan
utama bagi buruh migran legal, diikuti oleh Malaysia.
Ø Jumlah korban perdagangan asal
Indonesia secara signifikan sebenarnya lebih tinggi, diperkirakan lebih dari
satu juta pekerja ilegal di luar negeri
Ø Selama 2011 korban perdagangan asal
Indonesia berada antara lain di seluruh negara-negara Teluk, Malaysia, Taiwan,
Chili, Selandia Baru, Filipina, Mesir, dan Amerika Serikat.
Ø Adanya tren baru di kalangan
mahasiswa dan siswa SMA untuk menjual teman-teman pria dan wanitanya yang masih
di bawah umur untuk prostitusi
Ø Akibatnya, lebih banyak pekerja
Ilegal bepergian melalui laut, terutama dari Batam dan Kepulauan Riau dan yang
melalui darat , dari Kalimantan ke Malaysia sebagai negara tujuan atau hendak
transit ke negara ketiga.
Ø Anak perempuan dipaksa untuk bekerja
antara 14 sampai 16 jam sehari dengan upah sangat rendah, seringkali dijerat
dengan utang terus-menerus karena alasan perantara indonesia telah membayar
uang muka kepada keluarga mereka
Ø Sekitar 60 persen anak di bawah usia
lima tahun tidak memiliki akta kelahiran resmi, menempatkan mereka pada risiko
tinggi untuk perdagangan manusia
Ø Para pelaku menggunakan berbagai
cara untuk menarik dan mengendalikan korban, termasuk janji-janji pekerjaan
dengan gaji tinggi, jeratan utang, tekanan masyarakat dan keluarga, ancaman
kekerasan, perkosaan, pernikahan palsu, dan penyitaan paspor
Ø Beberapa anak-anak Indonesia
direkrut melalui media jaringan Internet sosial ke dalam perdagangan seks.
Ø Korban direkrut awalnya dengan
tawaran bekerja di restoran, pabrik, atau bekerja sebagai pekerja rumah tangga
sebelum mereka dipaksa masuk ke dalam prostitusi.
Ø Di Indonesia sekalipun banyak gadis
yang memalsukan umurnya, diperkirakan 30 persen pekerja seks komersil wanita
berumur kurang dari 18 tahun. Bahkan ada beberapa yang masih berumur 10 tahun.
Diperkirakan pula ada 40.000-70.000 anak menjadi korban eksploitasi seks dan
sekitar 100.000 anak diperdagangkan tiap tahun.
Ø Sebagian besar dari mereka telah
dipaksa masuk dalam perdagangan seks.
Ø Sebagai pelaku perdagangan ke luar
negeri, lintas batas atau domestik dan Negara asal
Ø Perdagangan anak baik di lingkup
domestik maupun luar negeri meningkat
Ø Tujuan utama anak yang
diperdagangkan ke luar negeri adalah Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan,
Jepang dan Arab Saudi Pariwisata seks menjadi isu menarik di daerah tujuan
wisata seperti di Bali dan Lombok
Ø Terdapat banyak pelacuran di
lokalisasi pelacur, karaoke, panti pijat, mal, dan sebagainya. Mayoritas
pelanggan adalah orang local
K. IOM
INDONESIA MARET 2005 - JUNI 2010 KORBAN PERDAGANGAN ORANG
Informasi umum dari korban perdagangan orang
Ø Jumlah orang yang diperdagangkan
berdasarkan jenis kelamin / usia rincian
Jenis Kelamin
|
USIA KORBAN
|
TRAFFICKING
|
Total
|
|
Anak
|
Dewasa
|
|
Perempuan
|
740
|
2,677
|
3,417
|
Laki-Laki
|
150
|
218
|
368
|
Total
|
890
|
2,895
|
3,785
|
Ø Jumlah korban perdagangan orang berdasarkan provinsi asal
No.
|
Propinsi Asal
|
Total
|
%
|
1
|
Jawa Barat
|
862
|
22.77 %
|
2
|
Kalimantan Barat
|
721
|
19.05 %
|
3
|
Jawa Timur
|
464
|
12.26 %
|
4
|
Jawa Tengah
|
430
|
11.36 %
|
5
|
Sumatera Utara
|
254
|
6.71 %
|
6
|
Nusa Tenggara Barat
|
248
|
6.55 %
|
7
|
Lampung
|
191
|
5.05 %
|
8
|
Nusa Tenggara Timur
|
162
|
4.28 %
|
9
|
Banten
|
83
|
2.19 %
|
10
|
Sumatera Selatan
|
72
|
1.90 %
|
11
|
Sulawesi Selatan
|
61
|
1.61 %
|
12
|
DKI Jakarta
|
60
|
1.59 %
|
13
|
Aceh
|
27
|
0.71 %
|
14
|
Sulawesi Tengah
|
23
|
0.61 %
|
15
|
Yogyakarta
|
19
|
0.50 %
|
16
|
Jambi
|
14
|
0.37 %
|
17
|
Sulawesi Tenggara
|
13
|
0.34 %
|
18
|
Sulawesi Barat
|
12
|
0.32 %
|
19
|
Kepulauan Riau
|
11
|
0.29 %
|
20
|
Riau
|
8
|
0.21 %
|
21
|
Sumatera Barat
|
8
|
0.21 %
|
22
|
Sulawesi Utara
|
7
|
0.18 %
|
23
|
Bengkulu
|
5
|
0.13 %
|
24
|
Maluku
|
5
|
0.13 %
|
25
|
Kalimantan Selatan
|
5
|
0.13 %
|
26
|
Kalimantan Timur
|
3
|
0.08 %
|
27
|
Gorontalo
|
2
|
0.05 %
|
28
|
Bali
|
1
|
0.03 %
|
29
|
Kalimantan Tengah
|
1
|
0.03 %
|
30
|
Papua (irian Jaya)
|
1
|
0.03 %
|
31
|
Kepulauan bangka-belitung
|
1
|
0.03 %
|
32
|
(no data)
|
11
|
0.29 %
|
|
|
|
|
|
Total
|
3,785
|
100
|
L. Jumlah
Korban Perdagangan Orang Berdasarkan Tujuan Di Mana Mereka Diperdagangkan
Ø Perdagangan Orang Dalam Negeri
18.71%
Ø Perdagangan orang Lintas perbatasan
81.29%
Ø Jumlah korban kasus perdagangan
manusia di Indonesia mencapai 3.943 orang
Ø Yang terdiri dari 3.559 orang
perempuan dan 384 orang laki-laki.
Ø Yang paling tinggi berasal dari Jawa
Barat mencapai 920 orang atau 23,33% dari total korban perdagangan manusia yang
ada di Indonesia, sedangkan kedua yaitu Kalimantan Barat mencapai 722 atau
18,31%, dan Jawa Timur 478 atau 12,12%,"
Ø Sekitar 99% korban perdagangan
manusia tersebut merupakan perempuan
Ø Kebanyakan mereka berasal dari
daerah Indramayu dan Bandung. Sementara itu, negara tujuan kasus perdagangan
manusia tersebut, yakni Malaysia, Saudi Arabia, Jepang, Singapura, dan
lain-lain.
Ø Yang menjadi korban perdagangan
manusia tersebut, kebanyakan pekerja domestik seperti pekerja rumah tangga yang
dijual dan dianiaya.
M.
Contoh
kasus trafficking di kepulauan Batam dan kesaksian si korban
Dengan Web
DIMATA NAJWA METRO TV
BAB III
PENUTUP
A. Kesimupulan
Trafficking
merupakan permasalahan klasik yang sudah ada sejak kebudayaan manusia itu ada
dan terus terjadi sampai dengan hari ini. Penyebab utama terjadinya trafficking
adalah kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan serta keterampilan yang
dimiliki oleh masyarakat terutama mereka yang berada di pedesaan, sulitnya
lapangan pekerjaan selain itu juga masih lemahnya pelaksanaan hukum di
Indonesia tentang perdagangan orang. Situasi ini terbaca oleh pihak calo untuk
mengambil manfaat dari keadaan ini dengan mengembangkan praktek trafficking di
tempat-tempat yang diindikasikan mudah menjerat para korbannya.
Banyak
nilai yang dilanggar diantaranya ialah keharmonisan keluarga, kerendahan
martabat seorang manusia, kebahagiaan lahir batin, nilai kesusilaan, nilai
hukum, nilai agama dan nilai sosial. Perhatian masyarakat terhadap masalah
trafficking ini ialah dengan cara mengadopsi anak-anak yang tidak memiliki
keluarga, melakukan pengawasan yang ketat terhadap anggota keluarga dan
melakukan aksi solidaritas upaya “stop human trafficking”
bersama-sama.
B. Saran dan Kritik
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini
masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kepada semua
pihak untuk memberikan kritik dan saran yang membangun demi tercapainya
Makalah yang lebih baik di masa
mendatang. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Komnas Perempuan, Peta Kekerasan Pengalaman
Perempuan Indonesia, (Jakarta: Ameepro, 2002)
Syafaat,
Rachmad, Dagang Manusia-Kajian Trafficking Terhadap Perempuan dan Anak di
Jawa Timur. (Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama, 2002)
Umma. Lana. (2011). Nilai
dan Norma dalam Kehidupan