Senin, 02 Mei 2016

GODOK CINTO

YUK PESAN: GODCIN
GODOK CINTO
MAKANAN KHAS MINANGKABAU
MAKANAN TRADISIONAL DI KREASI DENGAN SENTUHAN MASA KINI

GODOK CINTO
UDA AVRILFC 18
HP : 081374302818

Selasa, 26 April 2016

BILLA HARI INI



Maafkan daku…
Yang belum bisa membuatmu bahagia
Bahagia degan apa yang seharusnya ku berikan
Maafkan daku…
Yang belum bisa buatmu tersenyum
Tersenyum dengan hasil yang ku peroleh
Maafkan daku…
Yang belum bisa membuatmu bangga
Bangga dengan apa yang kupersembahkan untukmu
Maafkan daku..
Dengan keadaan dan waktu yang terbuang
Terbuang untuk mengapai cita-cita yang tertinggal
Maafkan daku…
Bila sedih dan kecewa membuatmu terluka
Terluka olehku yang tak berdaya saat ini
Maafkan daku…
Bila hari ini belum bisa mengujudkan mimpimu
Mimpi yang selama ini engkau mimpikan bersamaku

BY: AVRIL FC 18
(27/04/16

Senin, 25 April 2016

MAKALAH TRAFFIKING DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Trafficking merupakan suatu permasalahan lama yang kurang mendapatkan perhatian sehingga keberadaannya tidak begitu nampak di permukaan padahal dalam prakteknya sudah merupakan permasalahan sosial yang berangsur angsur menjadi suatu kejahatan masyarakat dimana kedudukan manusia sebagai obyek sekaligus sebagai subyek dari trafficking. Selain masalah utama Kurangnya upaya hukum pencegahan yang kuat bagi para pelaku, masalah ini juga didasari oleh lemahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mengerti dan paham akan adanya bahaya yang ditimbulkan dari praktek trafficking.

Lemahnya tingkat kesadaran masyarakat ini tentunya akan semakin memicu praktik trafficking untuk terus berkembang. Dalam hal ini maka selain mendesak pemerintah untuk terus mengupayakan adanya bentuk formal upaya perlindungan hukum bagi korban trafficking dan tindakan tegas bagi pelaku maka diperlukan juga kesadaran masyarakat agar masyarakat juga berperan aktif dalam memberantas praktek trafficking sehingga tujuan pemberantasan trafficking dapat tercapai dengan maksimal dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Di Indonesia masalah perdagangan orang masih menjadi salah satu ancaman besar dimana setiap tahun hampir ribuan perempuan dan anak di Indonesia yang harus menjadi korban trafficking yang terkadang tidak pernah merasa bahwa dirinya adalah korban, pemasalahan ini bukanlah masalah baru dan tidak hanya terjadi di Indonesia saja melainkan di negara-negara lain juga terjadi.
B.     Rumusan Masalah
Ø  Apa  itu Traffeking?
Ø    Bagaimanakah bentuk-bentuk Traffiking?
Ø  Apakah faktor pendorong hingga terjadinya Traffiking?
Ø   Bagaimanakah dampak-dampak Traffiking?
Ø  Bagaimanakah upaya-upaya penanganan Traffiking?
Ø  Bagaimanakah contoh Traffiking?
C. Tujuan Penulis
Agar kita  semua  bias memahami dan mengatasi permasalahan Traffiking untuk masa depan anak bangsa agar tidak di perbudak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
BAB II
TRAFFIKING ATAU PERDAGANGAN MANUSIA

A.      Pengertian Traffiking
  Traffiking adalah salah satu bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak dan juga perempuan, yang menyangkut kekerasan fisik,mental dan atau seksual. Trafficking merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk paksaaan lainnya, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataupun memberi atau menerima bayaran atau manfaat, untuk tujuan eksploitasi seksual, perbudakan atau praktik-praktik lain, pengambilan organ tubuh. Berdasarkan hal ini, dapat diketahui bahwa proses trafficking adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan (penyekapan), penerimaan.
Perdagangan orang merupakan kejahatan yang keji terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, beragama, hak untuk tidak diperbudak, dan lainnya. Anak dan perempuan adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons), menempatkan mereka pada posisi yang sangat berisiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk HIV/AIDS. Kondisi anak dan perempuan yang seperti itu akan mengancam kualitas ibu bangsa dan generasi penerus bangsa Indonesia.
B.  Bentuk-Bentuk Traffiking
Ada beberapa bentuk trafiking manusia yang terjadi pada perempuan dan anak-anak. Dan ini seringkali menjadi alasan utama trafficking.
Ø  Pembantu Rumah Tangga (PRT), baik di luar ataupun di wilayah Indonesia. PRT baik yang di luar negeri maupun yang di Indonesia di trafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang termasuk: jam kerja wajib yang sangat panjang, penyekapan ilegal, upah yang tidak dibayar atau yang dikurangi, kerja karena jeratan hutang, penyiksaan fisik ataupun psikologis, penyerangan seksual, tidak diberi makan atau kurang makanan, dan tidak boleh menjalankan agamanya atau diperintah untuk melanggar agamanya.
Ø  Trafiking/penjualan Bayi, baik di luar negeri ataupun di Indonesia. Beberapa buruh migran Indonesia (TKI) ditipu dengan perkawinan palsu saat di luar negeri dan kemudian mereka dipaksa untuk menyerahkan bayinya untuk diadopsi ilegal. Dalam kasus yang lain, ibu rumah tangga Indonesia ditipu oleh PRT kepercayaannya yang melarikan bayi ibu tersebut dan kemudian menjual bayi tersebut ke pasar gelap.
Ø  Bentuk Lain dari Kerja Migran, baik di luar ataupun di wilayah Indonesia. Meskipun banyak orang Indonesia yang bermigrasi sebagai PRT, yang lainnnya dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian di pabrik, restoran, industri cottage, atau toko kecil. Beberapa dari buruh migran ini ditrafik ke dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang dan berbahaya dengan bayaran sedikit atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Banyak juga yang dijebak di tempat kerja seperti itu melalui jeratan hutang, paksaan, atau kekerasan.
Ø  Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya, terutama di luar negeri. Perempuan dan anak perempuan dijanjikan bekerja sebagai penari duta budaya, penyanyi, atau penghibur di negara asing. Pada saat kedatangannya, banyak dari perempuan ini dipaksa untuk bekerja di industri seks atau pada pekerjaan dengan kondisi mirip perbudakan.
Ø  Pengantin Pesanan, terutama di luar negeri. Beberapa perempuan dan anak perempuan yang bermigrasi sebagai istri dari orang berkebangsaan asing, telah ditipu dengan perkawinan. Dalam kasus semacam itu, para suami mereka memaksa istri-istri baru ini untuk bekerja untuk keluarga mereka dengan kondisi mirip perbudakan atau menjual mereka ke industri seks.
Ø  Kerja Paksa Seks & Eksploitasi seks, baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak-anak dijanjikan bekerja sebagai buruh migran, PRT, pekerja restoran, penjaga toko, atau pekerjaan-pekerjaan tanpa keahlian tetapi kemudian dipaksa bekerja pada industri seks saat mereka tiba di daerah tujuan. Dalam kasus lain, berapa perempuan tahu bahwa mereka akan memasuki industri seks tetapi mereka ditipu dengan kondisi-kondisi kerja dan mereka dikekang di bawah paksaan dan tidak diperbolehkan  menolak bekerja.
Ø  Beberapa Bentuk Buruh atau Pekerja Anak, terutama di Indonesia. Beberapa (tidak semua) anak yang berada di jalanan untuk mengemis, mencari ikan di lepas pantai seperti jermal, dan bekerja di perkebunan telah ditrafik ke dalam situasi yang mereka hadapi saat ini.

C.  Dampak-Dampak Traffiking
Dari segi psikis, mayoritas para korban mengalami stress dan depresi akibat apa yang mereka alami. Seringkali para korban perdagangan manusia mengasingkan diri dari kehidupan sosial. Bahkan, apabila sudah sangat parah, mereka juga cenderung untuk mengasingkan diri dari keluarga. Para korban seringkali kehilangan kesempatan untuk mengalami perkembangan sosial, moral, dan spiritual. Sebagai bahan perbandingan, para korban eksploitasi seksual mengalami luka psikis yang hebat akibat perlakuan orang lain terhadap mereka, dan juga akibat luka fisik serta penyakit yang dialaminya. Hampir sebagian besar korban diperdagangkan di lokasi yang berbeda bahasa dan budaya dengan mereka. Hal itu mengakibatkan cedera psikologis yang semakin bertambah karena isolasi dan dominasi. Ironisnya, kemampuan manusia untuk menahan penderitaan yang sangat buruk serta terampasnya hak-hak mereka dimanfaatkan oleh “penjual” mereka untuk menjebak para korban agar terus bekerja. Mereka juga memberi harapan kosong kepada para korban untuk bisa bebas dari jeratan perbudakan.
Para korban perdagangan manusia mengalami banyak hal yang sangat mengerikan. Perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban. Tidak jarang, dampak negatif hal ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban.
Dari segi fisik, korban perdagangan manusia sering sekali terjangkit penyakit. Selain karena stress, mereka dapat terjangkit penyakit karena situasi hidup serta pekerjaan yang mempunyai dampak besar terhadap kesehatan. Tidak hanya penyakit, pada korban anak-anak seringkali mengalami pertumbuhan yang terhambat.
Sebagai contoh, para korban yang dipaksa dalam perbudakan seksual seringkali dibius dengan obat-obatan dan mengalami kekerasan yang luar biasa. Para korban yang diperjual-belikan untuk eksploitasi seksual menderita cedera fisik akibat kegiatan seksual atas dasar paksaan, serta hubungan seks yang belum waktunya bagi korban anak-anak. Akibat dari perbudakan seks ini adalah mereka menderita penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, termasuk diantaranya adalah HIV / AIDS. Beberapa korban juga menderita cedera permanen pada organ reproduksi mereka
D.      Factor-Faktor yang menyebabkan hal ini terjadi
Faktor utama maraknya trafficking terhadap perempuan dan anak perempuan adalah kemiskinan. Saat ini 37 juta penduduk  indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Sejumlah 83% keluarga perkotaan dan 99% keluarga pedesaan membelanjakan kurang dari Rp 5.000 /hari. salah satunya adalah lemahnya penegakan hukum dalam bidang human trafficking,” kata Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Kunti Tridewiyanti di Hotel Sofyan, Senin (11/7/2011). Hal itu disampaikan dalam seminar bertajuk ‘Peran Pemerintah dan Masyarakat Sipil Dalam Memutus Mata Rantai Perdagangan Anak’, di Hotel Sofyan, Jl Cut Meutia No 9, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2011). Kunti mengatakan, ketentuan mengenai human trafficking telah diatur dalam UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang. “Tapi masalah ini belum selesai karena UU ini belum mengungkap kompleksitas persoalan human trafficking,” sambungnya.
Masalah lainnya adalah sosialisasi mengenai UU tersebut juga masih minim, sehingga banyak yang belum mengenalnya. Kunti meminta polisi, hakim dan penuntut umum konsisten dalam upaya pemberantasan perdagangan manusia tersebut. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan mengatakan penghasilan yang dihasilkan dari industri perdagangan anak ini adalah sebesar Rp 26-32 triliun. Dari 1.022 kasus perdagangan orang di Indonesia, 40 persennya merupakan perdagangan anak.
Faktor lain terjadinya Traffiking khususnya di Indonesia
Ø  Pendidikan, 15% wanita dewasa buta huruf dan separuh dari anak remaja tidak masuk sekolah memberikan peluang untuk menjadi korban trafficking.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak banyak diketahui hubungan antara kekerasan dalam rumah tanggga dan kekerasan seksual. Tetapi, sekitar separuh, dari anak-anak yang dilacurkan pernah mendapatkan kekerasan seksual sebelumnya 
Ø  Kondisi  sosial budaya keluarga dan masyarakat Indonesia sebagian besar yang patriarkhis. Eksploitasi seksual anak merupakan hal yang sulit apabila sdah terperangkap akan sulit untuk keluar. Menjerumuskan anak pada eksloitasi seksual hanya membutuhkan waktu singkat dan relatif murah tetapimemulihkan mereka dari situasi tersebutmembutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar, terlebih lagi mereka yang mengalami trauma. Anak-anak yang telah memperoleh stigma buruk, sulit diterima masyarakat.
Ø  Perubahan globalisasi dunia, Indonesia tidak luput dari pengaruh keterbukaan dan kemajuan diberbagi aspek teknologi, politik,  ekonomi, dan sebagainya. Dan kemajuan tersebut membawa perubahan pula dari segi-segi kehidupan sosial dan budaya dipacu oleh berbagai kemudahan informasi. Berkaitan dengan perkembangan tersebut Indonesia menjadi sasaran perdangangan seks terhadap perempuan dan anak perempuan. Hal ini disebabkan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah sehingga peraturan dan hokum lebih lemah untuk menghapuskan eksploitasi seks terhadap perempuan dan anak perempuan.

E.  Pelanggaran nilai masalah sosial trafficking
Banyaknya kasus-kasus yang sedang melanda negeri kita ini Indonesia diantaranya masalah yang menimpa manusia itu sendiri dimana kita kenal dengan istilah trafficikng atau perdagangan manusia diantaranya mendominasi anak dan perempuan. Kehidupan dimasyarakat pun sayarat dengan nilai dan norma yang harus ditaati dan dipatuhi sebagai wujud makhluk sosial, kehidupan di masyarakatpun tidak luput dari masalah yang menimpa indivudu-individu anggotanya hal ini dapat mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan di masyarakat contohnya masalah trafficikingyang dapat memfokuskan perhatian, beberapa nilai yang dilanggar diantaranya ialah :
Ø   Keharmonisan keluarga
Jika ada salah satu anggota keluarganya yang menjadi korban trafficking maka akan memunculkan disharmoni keluarga atau ketidak harmonisan keluarga anatara masing-masing anggota, memicu depresi dan frustasi. Kondisi semacam ini menyebabkan keberadaan orang tua hanya hadir secara fisik namun tidak hadir secara emosional.

Ø  Anggapan manusia lebih rendah kemulyaannya dari pada binatang
Korban perdagangan manusia yang dijadikan wanita pemuas nafsu para laki-laki akan mendapat label pandangan negatif oleh masyarakat bahwa martabat dan kedudukannya tidak sebaik binatang, begitupun para penyalurnya ia adalah penjahat kelas kakap yang harus dihukum seberat mungkin karena telah melakukan pelanggaran ham dan beberapa pasal KUHP.

Ø  Kebahagiaan lahir dan batin
Bagi para anak-anak yang menjadi korban biasanya mereka akan dijadikan budak atau peminta-minta yang diatur oleh orang yang membelinya, kegiatan ini sudah merampasa kabahagiaan lahir batin seorang anak, waktu bersama keluarga, bermain dan belajar mereka tinggalkan hanya untuk melakukan kegiatan yang sudah diatur wajib dijalankan jika tidak maka ia akan mendapat siksaan dari yang membeli. Begitupun sama nasibnya dengan perempuan yang dipaksa menjadi PSK harus melayani para pelanggannya.

Ø  Nilai-nilai kesusilaan
Korban trafficking ini biasanya dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang, yang melakukan suatu pekerjaan tidak bermoral yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dimasyarakat atau norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Cap buruk (stigma) sebagai orang yang kotor, hina dan tidak bermartabat. Lain hal nya dengan orang yang memperkerjakan mereka dan mendapat keuntungan tidaka akan mendapat cap demikian akan tetapi melanggar norma tersebut.

Ø  Norma hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Sumbemya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Dalam kasus ini yang melanggar norma hukum ialah orang yang menjadi penyalur anak-anak atau wanita yang akan dijual maka sanksi yang ia harus terima ialah hukuman penjara, denda bahkan bisa sampai hukuman mati.

Ø  Nilai agama
Merupak nilai yang berada dalam masyarakat yang berhubungan antara manusia dan tuhan, kaitannya dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya yang diwujudkan dalam amal perbuatan di dunia maupun di akhirat. Hendaknya sebagai manusia yang memilki iman tidak melakukan hal-hal yang dilarang agama seperti mencuri, mabuk-mabukan, berzina, melakukan penyiksaan sehingga merugikan orang lain dan lain sebagainya. Dalam hal ini kasus trafficking termasuk dalam pencorengan nilai agama dari segi para korban dimana perempuan dipaksa melakukan hubungan seks dengan lawan jenis bukan dengan muhrimnya termasuk perbuatan dosa besar. Orang yang memperkerjakan mereka juga termasuk kedalam melakukan tindak pelanggaran yaitu penyiksaan dan dosa pula.

Ø   Nilai social
Nilai sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama manusia di lingkungan kita. Nilai ini tercipta karena manusia sebagai mahkluk sosial. Manusia harus menjaga hubungan diantara sesamannya, hubungan ini akan menciptakan sebuah keharmonisan dan sikap saling membantu. Nilai sosial terbentuk bila orientasi (arah) penilaian tertuju pada hubungan antarmanusia, yang menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur. Pelanggaran nilai dalam kasus trafficking ini menyangkut ketidak setaraan perlakuan terhadap sesama manusia, faktanya trafficking disini ada yang dijadikan budak

F.       Upaya Pemerintah Dalam Upaya Pencegahan dan Mengatasi Human Trafficking
Perdagangan orang, khususnya perempuan sebagai suatu bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan secara terpadu. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan dalam hokum.
Dalam pemberantasan tindak pidana tersebut, pemerintah juga dituntut untuk berperan aktif agar praktek perdagangan manusia bisa dihapuskan dan mampu mengangkat harga diri manusia yang seharusnya tidak untuk diperjual belikan. Berikut merupakan upaya pemerintah dalam upaya pencegahan dan mengatasi human trafficking:
Ø  Gencar dilakukan adalah melakukan kerjasama lintas sektor dengan LSM-LSM yang peduli terhadap masalah tersebut.
Ø   Disahkannya secara legal Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya mengatur dengan jelas tentang hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan perdagangan, serta sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap hak tersebut.
Ø    Adanya Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan sebagai focal point-nya.
Ø  Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terdapat sedikitnya 4 instrumen internasional lain yang mengatur tentang trafficking atau perdagangan anak (dan perempuan), dan 4 instrumen nasional yaitu UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Hukum Pidana.
Ø   Organisasi dunia ILO ini berdasarkan pada satu asumsi bahwa perdagangan perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, dimana perempuan atau anak perempuan dipaksa untuk bekerja dalam kegiatan seks yang melanggar harkat dan martabatnya sebagai manusia, melanggar moral dan kultur umat manusia (Pasal 29 konvensi ILO).
Ø  Berpedoman pada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Ø  Memperluas sosialisasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO.
Ø  Perlindungan anak (UU No. 23 Tahun 2003).
Ø  Pembentukkan Pusat Pelayanan Terpadu (PP No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO).
Ø  Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak (Kepres No. 88/2002).
Ø  Pembentukkan Gugus Tugas PTPPO terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat (PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO ).
Ø  Penyusunan draft Perda Trafficking.

G.      Upaya Masyarakat  Untuk ikut serta membantu mengatasi masalah traffiking
Ø  Mengadopsi anak merupakan kegiatan paling efektif untuk meminimalisir tindak perdagangan anak-anak tentunya dengan sistem yang ketat adanya survey kehidupan terlebih duhulu bagi yang akan mengadopsi kemudian termasuk layak atau tidakah sebagai orang yang mengadopsi sehingga nanti anak tersebut yang akan diadopsi benar-benar mendapatkan kehidupan yang layak.
Ø    Orang tua selaku masyarakat disini pun bertanggung jawab harus memberikan kehidupan yang layak, pendidikan yang optimal, kasih sayang dan perhatian penuh terhadap anak-anaknya. Memberikan pelajaran agama sedini mungkin kepada anaknya sehingga apa yang ia lakukan dapat diseleksi oleh dirinya apakah baik atau tidak.
Ø  Banyak masyarakat yang peduli terhadap masalah trafficking dan melakukan beberapa gerakan peringatan “stop human trafficking” diberbagai daerah.

H.      Upaya yang dilakukan kedepan untuk pencegahan Human Trafficking
Ø  Penyadaran masyarakat untuk mencegah trafficking melalui sosialisasi kepada berbagai kalangan (Camat, Kepala Desa/Lurah,Guru, Anak Sekolah).
Ø   Memperluas peluang kerja melalui pelatihan keterampilan kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi dan lain-lain.
Ø  Peningkatan partisipasi pendidikan anak-anak baik formal maupun informal.
Ø  Kerjasama lintas kabupaten/provinsi dalam rangka pencegahan dan penanganan trafficking.
Kewajiban masyarakat dalam mencegah human trafficking yaitu wajib berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan memberikan informasi/laporan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada pihak berwajib. Dan dalam melakukan hal tersebut masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum.



I.         DATA DAN FAKTA
Ø  Negara yang pemerintahannya sepenuhnya mematuhi Perlindungan standar minimum Korban Perdagangan (TVPA / Trafficking and Violence Protection Act ; UU Perdagangan manusia dan Perlindungan Kekerasan)
Ø  Negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya sesuai dengan standar minimumTVPA, tetapi membuat upaya yang signifikan untuk membawa diri menjadi sesuai dengan standar tersebut
v  Jumlah mutlak korban bentuk parah perdagangan sangat signifikan atau secara signifikan meningkat.
v  Ada kegagalan untuk memberikan bukti dari upaya yang meningkat untuk memerangibentuk parah perdagangan manusia dari tahun sebelumnya.
v  Penentuan bahwa suatu negara melakukan upaya yang signifikan untuk menyesuaikan Diri sesuai dengan standar minimum didasarkan pada komitmen negara untuk mengambil langkah-langkah masa depan tambahan selama tahun depan .
Ø  Negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum dan tidak membuat upaya yang signifikan untuk melakukannya.

J.        IKHTISAR Trafficking in Persons Report – Indonesia 2012
Ø  Indonesia adalah negara sumber utama, tujuan dan transit bagi perdagangan seks dan kerja paksa bagi perempuan, anak-anak, dan pria.
Ø  Masing-masing dari 33 provinsi di Indonesia merupakan daerah sumber dan tujuan perdagangan manusia.
Ø  Daerah sumber yang paling signifikan adalah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Banten.
Ø  Sejumlah besar pekerja migran Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa dan terjerat utang di negara-negara Asia dan Timur Tengah yang lebih maju , khususnya Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong.
Ø  Diperkirakan 4,3 juta pekerja migran legal dan 1,7 juta pekerja illegal asal Indonesia bekerja di luar negeri, termasuk 2,6 juta pekerja diperkirakan di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah.
Ø  Arab Saudi merupakan negara tujuan utama bagi buruh migran legal, diikuti oleh Malaysia.
Ø  Jumlah korban perdagangan asal Indonesia secara signifikan sebenarnya lebih tinggi, diperkirakan lebih dari satu juta pekerja ilegal di luar negeri
Ø  Selama 2011 korban perdagangan asal Indonesia berada antara lain di seluruh negara-negara Teluk, Malaysia, Taiwan, Chili, Selandia Baru, Filipina, Mesir, dan Amerika Serikat.
Ø  Adanya tren baru di kalangan mahasiswa dan siswa SMA untuk menjual teman-teman pria dan wanitanya yang masih di bawah umur untuk prostitusi
Ø  Akibatnya, lebih banyak pekerja Ilegal bepergian melalui laut, terutama dari Batam dan Kepulauan Riau dan yang melalui darat , dari Kalimantan ke Malaysia sebagai negara tujuan atau hendak transit ke negara ketiga.
Ø  Anak perempuan dipaksa untuk bekerja antara 14 sampai 16 jam sehari dengan upah sangat rendah, seringkali dijerat dengan utang terus-menerus karena alasan perantara indonesia telah membayar uang muka kepada keluarga mereka
Ø  Sekitar 60 persen anak di bawah usia lima tahun tidak memiliki akta kelahiran resmi, menempatkan mereka pada risiko tinggi untuk perdagangan manusia
Ø  Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menarik dan mengendalikan korban, termasuk janji-janji pekerjaan dengan gaji tinggi, jeratan utang, tekanan masyarakat dan keluarga, ancaman kekerasan, perkosaan, pernikahan palsu, dan penyitaan paspor
Ø  Beberapa anak-anak Indonesia direkrut melalui media jaringan Internet sosial ke dalam perdagangan seks.
Ø  Korban direkrut awalnya dengan tawaran bekerja di restoran, pabrik, atau bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebelum mereka dipaksa masuk ke dalam prostitusi.
Ø  Di Indonesia sekalipun banyak gadis yang memalsukan umurnya, diperkirakan 30 persen pekerja seks komersil wanita berumur kurang dari 18 tahun. Bahkan ada beberapa yang masih berumur 10 tahun. Diperkirakan pula ada 40.000-70.000 anak menjadi korban eksploitasi seks dan sekitar 100.000 anak diperdagangkan tiap tahun.
Ø  Sebagian besar dari mereka telah dipaksa masuk dalam perdagangan seks.
Ø  Sebagai pelaku perdagangan ke luar negeri, lintas batas atau domestik dan Negara asal
Ø  Perdagangan anak baik di lingkup domestik maupun luar negeri meningkat
Ø  Tujuan utama anak yang diperdagangkan ke luar negeri adalah Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang dan Arab Saudi Pariwisata seks menjadi isu menarik di daerah tujuan wisata seperti di Bali dan Lombok
Ø  Terdapat banyak pelacuran di lokalisasi pelacur, karaoke, panti pijat, mal, dan sebagainya. Mayoritas pelanggan adalah orang local

K.    IOM INDONESIA MARET 2005 - JUNI 2010 KORBAN PERDAGANGAN ORANG 
Informasi umum dari korban perdagangan orang
Ø  Jumlah orang yang diperdagangkan berdasarkan jenis kelamin / usia rincian
Jenis Kelamin
USIA KORBAN
TRAFFICKING
Total

Anak
Dewasa

Perempuan
740
2,677
3,417
Laki-Laki
150
218
368
Total
890
2,895
3,785






Ø  Jumlah korban perdagangan orang berdasarkan provinsi asal
No.
Propinsi Asal
Total
%
1
Jawa Barat
862
22.77 %
2
Kalimantan Barat
721
19.05 %
3
Jawa Timur
464
12.26 %
4
Jawa Tengah
430
11.36 %
5
Sumatera Utara
254
6.71 %
6
Nusa Tenggara Barat
248
6.55 %
7
Lampung
191
5.05 %
8
Nusa Tenggara Timur
162
4.28 %
9
Banten
83
2.19 %
10
Sumatera Selatan
72
1.90 %
11
Sulawesi Selatan
61
1.61 %
12
DKI Jakarta
60
1.59 %
13
Aceh
27
0.71 %
14
Sulawesi Tengah
23
0.61 %
15
Yogyakarta
19
0.50 %
16
Jambi  
14
0.37 %
17
Sulawesi Tenggara
13
0.34 %
18
Sulawesi Barat
12
0.32 %
19
Kepulauan Riau
11
0.29 %
20
Riau
8
0.21 %
21
Sumatera Barat
8
0.21 %
22
Sulawesi Utara
7
0.18 %
23
Bengkulu
5
0.13 %
24
Maluku
5
0.13 %
25
Kalimantan Selatan
5
0.13 %
26
Kalimantan Timur
3
0.08 %
27
Gorontalo
2
0.05 %
28
Bali
1
0.03 %
29
Kalimantan Tengah
1
0.03 %
30
Papua (irian Jaya)
1
0.03 %
31
Kepulauan bangka-belitung
1
0.03 %
32
(no data)
11
0.29 %





Total
3,785
100

L.  Jumlah Korban Perdagangan Orang Berdasarkan Tujuan Di  Mana Mereka Diperdagangkan 
Ø  Perdagangan Orang Dalam Negeri 18.71%
Ø  Perdagangan orang Lintas perbatasan 81.29%

Berdasarkan data IOM Indonesia
Ø  Jumlah korban kasus perdagangan manusia di Indonesia mencapai 3.943 orang
Ø  Yang terdiri dari 3.559 orang perempuan dan 384 orang laki-laki.
Ø  Yang paling tinggi berasal dari Jawa Barat mencapai 920 orang atau 23,33% dari total korban perdagangan manusia yang ada di Indonesia, sedangkan kedua yaitu Kalimantan Barat mencapai 722 atau 18,31%, dan Jawa Timur 478 atau 12,12%,"
Ø  Sekitar 99% korban perdagangan manusia tersebut merupakan perempuan
Ø  Kebanyakan mereka berasal dari daerah Indramayu dan Bandung. Sementara itu, negara tujuan kasus perdagangan manusia tersebut, yakni Malaysia, Saudi Arabia, Jepang, Singapura, dan lain-lain.
Ø  Yang menjadi korban perdagangan manusia tersebut, kebanyakan pekerja domestik seperti pekerja rumah tangga yang dijual dan dianiaya.

M.   Contoh kasus trafficking di kepulauan Batam dan kesaksian si korban
Dengan Web
DIMATA NAJWA METRO TV



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimupulan
Trafficking merupakan permasalahan klasik yang sudah ada sejak kebudayaan manusia itu ada dan terus terjadi sampai dengan hari ini. Penyebab utama terjadinya trafficking adalah kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan serta keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat terutama mereka yang berada di pedesaan, sulitnya lapangan pekerjaan selain itu juga masih lemahnya pelaksanaan hukum di Indonesia tentang perdagangan orang. Situasi ini terbaca oleh pihak calo untuk mengambil manfaat dari keadaan ini dengan mengembangkan praktek trafficking di tempat-tempat yang diindikasikan mudah menjerat para korbannya.

Banyak nilai yang dilanggar diantaranya ialah keharmonisan keluarga, kerendahan martabat seorang manusia, kebahagiaan lahir batin, nilai kesusilaan, nilai hukum, nilai agama dan nilai sosial. Perhatian masyarakat terhadap masalah trafficking ini ialah dengan cara mengadopsi anak-anak yang tidak memiliki keluarga, melakukan pengawasan yang ketat terhadap anggota keluarga dan melakukan aksi solidaritas upaya “stop human trafficking bersama-sama.
B. Saran dan Kritik
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kepada semua pihak untuk memberikan kritik dan saran yang membangun demi tercapainya Makalah  yang lebih baik di masa mendatang. Terima kasih.





DAFTAR PUSTAKA
Komnas Perempuan, Peta Kekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia, (Jakarta: Ameepro, 2002)
Syafaat, Rachmad, Dagang Manusia-Kajian Trafficking Terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Timur. (Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama, 2002)
Umma. Lana. (2011). Nilai dan Norma dalam Kehidupan